Ad Code

Banner IDwebhost

SELUK BELUK PASANG BARU ATAU TAMBAH DAYA LISTRIK PLN


PT. PLN Sebagai penyedia daya listrik di indonesia mengklarifikasikan pelayanan dalam beberapa jenis, yaitu :
  1. Penyambungan Baru Pola Paket.
  2. Penyambungan Baru Pola Non Paket s/d Daya 50 kVA.
  3. Penyambungan Baru Atau Penambahan Daya 50 kVA s.d 197 kVA.
  4. Penyambungan Baru Atau Penambahan Daya di Atas 200 kVA Tegangan Menengah (TM).
  5. Penyambungan Baru Atau Penambahan Daya di Atas 30.00 kVA.
  6. penyambungan Sementara.
--------------------------------------------------------------------------------------------
Besaran Daya yang di Sediakan PT.PLN
Tegangan Rendah (TR).
---------------------------------------------------------------------------------------------
Daya Volt Ampare (VA), Phase x Pembatasa Ampare (A), Kabel Feeder
---------------------------------------------------------------------------------------------
  • 450               , 1 x 2            , 3 x 4 mm2
  • 900               , 1 x 4            , 3 x 4 mm2
  • 1.300            , 1 x 6            , 3 x 4 mm2
  • 2.200            , 1 x 10          , 3 x 4 mm2
  • 3.500            , 1 x 16          , 3 x 4 mm2
  • 4.400            , 1 x 20          , 3 x 4 mm2
  • 5.500            , 1 x 25          , 3 x 6 mm2
  • 7.700            , 1 x 35          , 3 x 6 mm2
  • 11.000          , 1 x 50          , 3 x 16 mm2
  • 13.900          , 1 x 63          , 3 x 25 mm2
  • 17.600          , 1 x 80          , 3 x 25 mm2
  • 22.000          , 1 x 100        , 3 x 35mm2
  • 3.900            , 3 x 6            , 4 x 4 mm2
  • 6.600            , 3 x 10          , 4 x 4 mm2
  • 10.600          , 3 x 16          , 4 x 6 mm2
  • 13.200          , 3 x 20          , 4 x 6 mm2
  • 16.500          , 3 x 25          , 4 x 10 mm2
  • 23.000          , 3 x 35          , 4 x 10 mm2
  • 33.000          , 3 x 50          , 4 x 16 mm2
  • 41.500          , 3 x 63          , 4 x 25 mm2
  • 53.000          , 3 x 80          , 4 x 25 mm2
  • 66.000          , 3 x 100        , 4 x 35 mm2
  • 82.500          , 3 x 125        , 4 x 50 mm2
  • 105.000        , 3 x 160        , 4 x 70 mm2
  • 131.000        , 3 x 200        , 4 x 95 mm2
  • 147.000        , 3 x 225        , 4 x 95 mm2
  • 164.000        , 3 x 250        , 4 x 120 mm2
  • 197.000        , 3 x 300        , 4 x 150 mm2
  • 233.000        , 3 x 355        , 4 x 185 mm2
  • 279.000        , 3 x 425        , 2 x 4 x 95 mm2
  • 329.000        , 3 x 500        , 2 x 4 x 150 mm2
  • 414.000        , 3 x 630        , 2 x 4 x 185 mm2
  • 526.000        , 3 x 800        , 2 x 4 x 240 mm2
  • 630.000        , 3 x 1000      , 3 x 4 x 240 mm2
Tabel di Atas adalah Tabel untuk Standar Tegangan Rendah (Daya 197 kVA ke Bawah), Khusus Untuk Daya diatas 197 kVA, Standar Tegangan Rendah Hanya Disediakan untuk Tarif R-3.

Selain Tegangan Rendah (TR), PT PLN Menyediakan Suplly Daya Listrik Tegangan Menengah (TM) dengan Besaran Sebagai Berikut :

-------------------------------------------------------------------------------------------
Besaran Daya yang disediakan PT. PLN
TEGANGAN MENENGAH (35 kVA)
-------------------------------------------------------------------------------------------
Daya (kVA), Pembatas Ampare (A)
-------------------------------------------------------------------------------------------
  • 210           , 6
  • 245           , 7
  • 275           , 8
  • 310           , 9
  • 345           , 10
  • 380           , 11
  • 415           , 12
  • 485           , 14
  • 520           , 15
  • 555           , 16
  • 605           , 17.5
  • 625           , 18
  • 690           , 20
  • 725           , 21
  • 760           , 22
  • 780           , 22.5
  • 830           , 24
  • 865           , 25
  • 935           , 27
  • 950           , 27.5
  • 970           , 28
  • 1.040        , 30
  • 1.110        , 32
  • 1.140        , 33
  • 1.210        , 35
  • 1.245        , 36
  • 1.385        , 40
  • 1.455        , 42
  • 1.525        , 44
  • 1.560        , 45
  • 1.660        , 48
  • 1.730        , 50
  • 1.815        , 52.5
  • 1.870        , 54
  • 1.905        , 55
  • 2.075        , 60
  • 2.285        , 66
  • 2.335        , 67.5
  • 2.425        , 70
  • 2.595        , 75
  • 2.770        , 80
  • 2.855        , 82.5
  • 3.030        , 87.5
  • 3.115        , 90
  • 3.465        , 100
  • 3.635        , 105
  • 3.805        , 110
  • 3.895        , 112.5
  • 4.150        , 118
  • 4.240        , 122.5
  • 4.330        , 125
  • 4.670        , 135
  • 4.845        , 140
  • 5.190        , 150
  • 5.450        , 157.5
  • 5.540        , 160
  • 5.710        , 165
  • 6.055        , 175
  • 6.230        , 180
  • 6.660        , 192.5
  • 6.930        , 200
  • 7.265        , 210
  • 7.915        , 220
  • 7.785        , 225
  • 8.305        , 240
  • 8.660        , 250
  • 9.345        , 270
  • 9.515        , 275
  • 9.690        , 280
  • 10.380      , 300
  • 10.900      , 315
  • 11.420      , 330
  • 12.110      , 350
  • 13.320      , 385
--------------------------------------------------------------------------------------------
TABEL KLARIFIKASI GOLONGAN TARIF
--------------------------------------------------------------------------------------------
NO. GOLONGAN TARIF (TR)/TM/TT* BATAS DAYA KETERANGAN
--------------------------------------------------------------------------------------------
  1. S-1 / TR 220 VA Golongan Tarif Untuk Pemakaian Sangat Kecil.
  2. S-2 / TR 250 VA s/d 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Pelayanan Sosial Kecil Sampai dengan sedang.
  3. S-3 / TM diatas 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Pelayanan Sosial.
  4. R-1 / TR 250 VA s/d 2.200 VA Golongan Tarif Untuk Keperluan Rumah Tangga Kecil.
  5. R-2 / TR diatas 2.200 VA s/d 6.600 VA Golongan Tarif Untuk Keperluan Rumah Tangga Menengah.
  6. R-3 / TR di atas 6.600 VA Golongan Tarif Untuk Keperluan Rumah Tangga Besar.
  7. B-1 / TR 250 VA s/d 2.200 VA Golongan Tarif Untuk Keperluan Bisnis Kecil.
  8. B-2 / TR diatas 2.200 VA s/d 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Bisnis Menengah.
  9. B-3 / TM diatas 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Bisnis Besar.
  10. I-1 / TR 450 VA s/d 14 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Industri Kecil / Rumah Tangga.
  11. I-2 / TR diatas 14 kVA s/d 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Industri Sedang.
  12. I-3 / TM diatas 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Industri Menengah.
  13. I-4 / TT 30.000 kVA ke atas Golongan Tarif Untuk Keperluan Industri Besar.
  14. P-1 / TR 250 VA s/d 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Kantor Pemerintah Kecil dan Sedang.
  15. P-2 / TM diatas 200 kVA Golongan Tarif Untuk Keperluan Kantor Pemerintah Besar.
  16. P-3 / TR Golongan Tarif Untuk Keperluan Penerangan Jalan.
  17. T / TM diatas 200 kVA Golongan Tarif Untuk Traksi diperuntukkan bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.Kereta Api Indonesia.
  18. C / TM diatas 200 kVA Golongan Tarif Curah (bulk) Untuk Keperluan penjualan secara curah (bulk) kepada pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (PIUKU).
  19. M / TR,TM,TT Golongan Tarif multiguna diperuntukkan hanya bagi pengguna listrik yang memerlukan pelayanan dengan kualitas khusus dan yang karena berbagai hal tidak termasuk dalam ketentuan golongan tarif S,R,B,I dan P.
--------------------------------------------------------------------------------------------
BIAYA PENYAMBUNGAN (BP)
Berikut adalah Rincian biaya pemeriksaan keamanan instalasi arus listrik. Biaya Dibawah ini sudah termasuk PPN 10%.

No

Daya

Per VA

Biaya Pemerikasaan

1

450

 

Rp. 40.000,-

2

900

Rp. 60.000,-

3

1300

Rp. 95.000,-

4

2200

Rp. 110.000,-

5

3500

Rp. 30,-

Rp. 105.000,-

6

4400

Rp. 132.000,-

7

5500

Rp. 165.000,-

8

6600

Rp. 198.000,-

9

7700

Rp. 231.000,-

10

10600

Rp. 25,-

Rp. 265.000,-

11

11000

Rp. 275.000,-

12

13200

Rp. 330.000,-

13

16500

Rp. 412.500,-

14

23000

Rp. 575.000,-

15

33000

Rp. 20,-

Rp. 660.000,-

16

41500

Rp. 830.000,-

17

53000

Rp. 1.060.000,-

18

66000

Rp. 1.320.000,-

19

82500

Rp. 15,-

Rp. 1.237.000,-

20

105000

Rp. 1.575.000,-

21

131000

Rp. 1.965.000,-

22

147000

Rp. 2.205.000,-

23

197000

Rp. 2.955.000,-



Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.

No

Daya

Harga Tertinggi / VA

1

200 kVA s.d 1 MVA

Rp. 13,-

2

1,1 MVA s.d 2 MVA

Rp. 11,-

3

2,1 MVA s.d 3 MVA

Rp. 9,-

4

3,1 MVA s.d 5 MVA

Rp. 7,-

5

5,1 MVA s.d 12 MVA

Rp. 5,-

6

12,1 MVA s.d 46 MVA

Rp. 4,-

7

> 46 MVA

Rp. 3,-


Biaya pemeriksaan dan pengujian untuk daya diatas 197000 VA berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 adalah sebagai berikut :

    Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan Solusi Keselamatan Instalasi Listrik yang dikeluarkan oleh PT. PPILN setelah melakukan pemeriksaan. Dengan adanya sertifikat dari PT. PPILN berarti instalasi anda telah terpasang telah sesuai dengan SNI dan PUIL, sehingga mengurangi resiko terjadinya kebakaran akibat dari hubungan singkat arus listrik.

I. PROSEDUR PENYAMBUNGAN BARU DAYA s/d 197 KVA
  1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
    • Counter Desk.
    • Telepon atau Faksimili.
    • Surat dan E-mail.
  2. Memeriksa Kelengkapan yang diperlukan :
    • Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di Atas Materai.
    • Sketsa Lokasi.
    • Jaminan Instalasi Diri untuk Syarat Penyambungan.
    • Melaksanakan penelitian mengenai tunggakan-tunggakkan atas nama calon pelanggan atau alamat lokasi yang akan disambung, apabila ada tungakkan diselesaikan secara terpisah.
  3. Area Jaringan melaksanakan survei dan memberikan rekomendasi teknis atas kondisi di lapangan.
  4. Area Pelayanan mencetak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP) ke calon pelanggan.
  5. Calon Pelanggan membayar biaya yang telah ditetapkan berikut persyaratan administrasi (Jaminan Instalasi).
  6. Area Pelayanan membuat Perintah Kerja (PK) dan Berita Acara (BA), untuk selanjutnya disampaikan / dikirim ke Area Jaringan berikut jaminan instalasi pelanggan dengan ketentuan yang berlaku di tingkat mutu pelayanan yaitu 7-25-75 sebagai pengganti dari 10-30-100
  7. Area Jaringan :
    • Membuat Nota Permintaan Bermaterai.
    • Melaksanakan Pekerjaan Penyambungan dan Pemasangan Alat Pembatas dan Pengukuran (APP) pada Bangunan Pelanggan Baru.
    • Menyerahkan Kembali Formulir BA yang telah di Isi dan Menginput Data Teknik untuk PDL.
  8. Area Pelayanan Melaksanakan Pengisian Kolok.
  9. Area Pelayanan mencetak PDL dengan legalisasi oleh pejabat Area Pelayanan Setingkat Juru Utama(JU)/Ahli Muda(AM).
  10. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan (DIL) untuk proses perhitungan rekening.
  11. Proses Monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan serta ucapan terima kasih.

II. PROSEDUR PENYAMBUNGAN BARU DAYA > 194 KVA
  1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
    • Counter Desk.
    • Telepon atau Faksimili.
    • Surat dan E-mail.
  2. Memeriksa Kelengkapan yang diperlukan :
    • Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di Atas Materai.
    • Sketsa Lokasi.
    • Melaksanakan Penelitian mengenai tunggakan-tunggakan atas nama calon pelanggan atau alamat lokasi yang akan disambung, apabila ada tunggakkan diselesaikan secara terpisah, selanjutnya Area Pelayanan Mencetak dan Mengirimkan WO (Work Order) untuk pelaksanaan Survai oleh Area Jaringan. 
  3. Area Jaringan melaksanakan survei dan memberik rekomendasi teknis atas kondisi di lapangan, juga rekomendasi teknis dari Kantor Distribusi (KD).
  4. Area Pelayanan mencetak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP) ke calon pelanggan dengan masa berlaku SP 30 hari kalender.
  5. Area Pelayanan membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan dilampirkan BATG bila diperlukan yang dibuat oleh pemilik lahan.
  6. Calon Pelanggan membayar biaya yang telah ditetapkan ; Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL) dan Biaya Test Instalasi; dilampiri Jaminan Instalasi.
  7. Area Pelayanan membuat Perintah Kerja (PK) dan Berita Acara (BA), untuk selanjutnya disampaikan/dikirim ke fungsi jaringan berikut jaminan instalasi pelanggan.
  8. Area Jaringan :
    • Melaksanakan Uji Instalasi Tegangan Menengah (TM).
    • Membuat Nota Permintaan Material.
    • Melaksanakan Pekerjaan Penyambungan dan Pemasangan Alat Pembatas dan Pengukuran (APP) pada Bangunan Pelanggan Baru.
    • Menyerahkan kembali Formulir BA yang telah di Isi dan Meginput Data Teknik untuk PDL
  9. Area PELAYANAN melaksanakan Pengisian Kolok.
  10. Area Pelayanan mencetak PDL dengan legalisasi oleh Manajer.
  11. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan (DIL) untuk proses perhitungan rekening.
  12. Proses Monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan serta ucapan terima kasih.

III. PROSEDUR PERUBAHAN DAYA <= 194 KVA
  1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
    • Counter Desk.
    • Telepon atau Faksimili.
    • Surat dan E-mail.
  2. Memeriksa Kelengkapan yang diperlukan :
    • Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di Atas Materai.
    • Sketsa Lokasi.
    • Jaminan Instalasi untuk syarat penyambungan Melaksanakan penelitian mengenai tunggakan-tunggakan atas nama calon pelanggan/alamat lokasi yang akan di sambung, serta mencetak TUL I-03.
  3. Area Pelayanan membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan dilampirkan BATG jika diperlukan tanah gardu.
  4. Apabila disetujui, Calon Pelanggan membayar biaya yang telah ditetapkan; Biaya Penyambungan (BP) dan penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL); dan melunasi seluruh tunggakannya (bila ada), kecuali untuk perubahan turun daya bisa ada tunggakan.
  5. Area Pelayanan membuat Perintah Kerja/PK (TUL I-09) dan Berita Acara/BA (TUL I-10), untuk selanjutnya disampaikan/dikirim ke Area Jaringan berikut jaminan instalasi pelanggan.
  6. Area Jaringan :
    • Membuat nota permintaan material
    • Melaksanakan pekerjaan penyambungan dan pemasangan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) pada bangunan Pelanggan Baru - Menyerahkan kembali formulir BA yang telah diisi dan menginput data teknik untuk PDL.
  7. Area Pelayanan mencetak PDL dengan legalisasi oleh Asisten Manajer Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan (ASMAN SAR-PP).
  8. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan (DIL) untuk proses perhitungan rekening.
  9. Proses Monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan serta ucapan terima kasih.

IV. PROSEDUR PERUBAHAN DAYA > 194 KVA
  1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
    • Counter Desk.
    • Telepon atau Faksimili.
    • Surat dan E-mail.
    • Kontak Person.
  2. Memeriksa Kelengkapan yang diperlukan :
    • Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di Atas Materai.
    • Sketsa Lokasi.
    • Melaksanakan penelitian mengenai tunggakan-tunggakan atas nama calon pelanggan/alamat lokasi yang akan di sambung, bila ada tunggakan-tunggakan diselesaikan secara terpisah selanjutnya APL mencetak dan mengirim WO (Work Order) untuk pelaksanaan survei oleh Area Jaringan.
  3. Area Pelayanan mencetak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SP) ke pelanggan, bila diperlukan tanah gardu dicantumkan pada SP.
  4. Area Pelayanan membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) dan dilampirkan BATG jika diperlukan tanah gardu serta penyerahan jaminan instalasi oleh pelanggan.
  5. Apabila disetujui, Calon Pelanggan membayar biaya yang telah ditetapkan; Biaya Penyambungan (BP) dan penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL); dan melunasi seluruh tunggakannya (bila ada), kecuali untuk perubahan turun daya dan jaminan instalasi.
  6. Area Pelayanan membuat Perintah Kerja/PK asli (TUL I-09) dan Berita Acara/BA (TUL I-10) dikirim ke Area Jaringan.
  7. Area Jaringan :
    • Membuat Nota Permintaan Bermaterai.
    • Melaksanakan Pekerjaan Penyambungan dan Pemasangan APP pada Bangunan Pelanggan Baru.
    • Menyerahkan kembali Formulir BA yang telah diisi dan Menginput Data Teknik untuk PDL.
  8. Area Pelayanan mencetak PDL dengan legalisasi oleh Asisten Manajer Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan (ASMAN SAR-PP).
  9. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan (DIL) untuk proses perhitungan rekening.
  10. Proses Monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan serta ucapan terima kasih.

V. PROSEDUR PERUBAHAN GOLONGAN TARIF
  1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
    • Counter Desk.
    • Telepon atau Faksimili.
    • Surat dan E-mail.
    • Kontak Person.
  2. Memeriksa Kelengkapan yang diperlukan :
    • Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di Atas Materai.
    • Rekening Listrik.
    • Surat Pernyataan.
    • Bebas Tunggakan, dan
    • Data Pendukung lainnya.
    • Selanjutnya Area Pelayanan mencetak TUL I-01.
  3. Area Pelayanan melaksanakan survei tarif ke lokasi pelanggan untuk melihat penggunaan listrik setempat dan membuat Berita Acara hasil survei (TUL I-19).
  4. Berdasarkan BA hasil survei, Area Pelayanan mencetak TUL I-06 atau membuat Surat Pemberitahuan (SP) Penolakan.
  5. Jika permintaan perubahan tarif disetujui maka pelanggan membayar biaya administrasi dan penyesuaian UJL sesuai tarif berlaku (jika ada).
  6. Area Pelayanan mencetak PDL dan dilegalisasi oleh Asisten Manajer Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan (ASMAN SAR-PP) serta membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang baru.
  7. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langgan (DIL).
  8. Proses Monitoring dan pemberitahuan kepada pelanggan jika diperlukan.

VI. PROSEDUR PERUBAHAN NAMA
  1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
    • Counter Desk.
    • Telepon atau Faksimili.
    • Surat dan E-mail.
  2. Memeriksa Kelengkapan yang diperlukan :
    • Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di Atas Materai.
    • Rekening Listrik.
    • Untuk Balik Nama perlu Akte Jual Beli.
    • Untuk Ganti Nama tidak perlu Akte Jual Beli.
    • Bebas Tunggakan.
  3. Cetak TUL I-06 (Biaya administrasi, Bayar UJL penuh untuk balik nama bila tidak ada pelimpahan dengan surat pernyataan konsumen terdahulu dan penyesuaian UJL untuk ganti nama.
  4. Pelanggan membayar biaya administrasi dan penyesuaian UJL serta melunasi tunggakan bila ada.
  5. Area Pelayanan mencetak PDL dan dilegalisasi oleh Asisten Manajer Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan (ASMAN SAR-PP) serta membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang baru.
  6. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan (DIL).
  7. Proses Monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada pelanggan serta ucapkan terima kasih.

VII. PROSEDUR RESTITUSI
  1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
    • Counter Desk.
    • Telepon atau Faksimili.
    • Surat dan E-mail.
  2. Memeriksa Kelengkapan yang diperlukan :
    • Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di Atas Materai.
    • Kwitansi Biaya Penyambungan (BP) atau Uang Jaminan Langgan (UJL), Rekening Listrik asli yang akan di restitusi.
    • Bila berkas pendukung hilang maka perlu ada surat keterangan dari pihak berwenang.
    • BP bisa di restitusi bila PLN belum melakukan investigasi.
  3. Cetak Berita Acara (BA) Restitusi (TUL I-21) dengan dilegalisasi oleh Manajer.
  4. Pembuatan bukti kas keluar dengan otorisasi pembayaran di Area Pelayanan, bila UJL pada DIL sama dengan nol maka perlu pengecekan DIL atau tahun mutasi terakhir untuk perhitungan UJL sesuai Tarif Dasar Listrik (TDL) yang berlaku.
  5. Pembayaran restitusi pada pelanggan oleh fungsi keuangan Area Pelayanan.
  6. Peremajaan DIL terutama mutasi besarnya UJL.
  7. Monitoring proses restitusi.

VIII. PROSEDUR BERHENTI SEMENTARA
  1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
    • Counter Desk.
    • Telepon atau Faksimili.
    • Surat dan E-mail.
  2. Memeriksa Kelengkapan yang diperlukan :
    • Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di Atas Materai.
    • Sketsa Lokasi.
    • Berkas tunggakan atas nama pelanggan yang akan berhenti langganan sementara, selanjutnya Area Pelayanan mencetak TUL I-14.
  3. Cetak TULI-06 (biaya administrasi dan biaya RAB bongkar atau pasang Sambungan Listrik.
  4. Pelanggan membayar biaya yang telah di tetapkan dan melunasi tunggakan bila ada.
  5. Mencetak dan mengirim Perintah Kerja (PK) untuk pelaksanaan pemutusan oleh Area Jaringan.
  6. Area Jaringan :
    • Melakukan pembongkaran Sambungan Listrik (SL) dan Alat Pembatas dan Pengukur (APP).
    • Pengembalian material hasil bongkarang oleh Area Jaringan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Menyerahkan kembali formulir Berita Acara (BA) yang telah diisi dan menginput data teknik untuk PDL.
  7. Area Pelayanan mencetak PDL berhenti sementara dan dilegalisasi oleh Asisten Manajer Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan (ASMAN SAR-PP).
  8. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan ( DIL ) dan rekening listrik tetap terbit hanya bayar biaya beban saja.
  9. Proses monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan.

IX. PROSEDUR BERHENTI BERLANGGANAN
  1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
    • Counter Desk.
    • Telepon atau Faksimili.
    • Surat dan E-mail.
  2. Memeriksa Kelengkapan yang diperlukan :
    • Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di Atas Materai.
    • Sketsa Lokasi.
    • Berkas tunggakan atas nama pelanggan yang akan berhenti berlangganan.
  3. Area Pelayanan melakukan HO stand meter serta mencetak dan mengirim Perintah Kerja (PK) untuk pelaksanaan pemutusan oleh Area Jaringan.
  4. Cetak TULI-06, biaya administrasi dan pemakaian kwh meter terakhir yang telah diperhitungkan dengan saldo UJL yang ada. Jika besarnya biaya lebih kecil dari saldo yang ada makan UJL dapat direstitusi dan jika besarnya biaya lebih besar dari saldo UJL yang ada maka kekurangannya ditagihkan ke konsumen.
  5. Pelanggan membayar biaya yang telah di tetapkan dan melunasi tunggakan bila ada.
  6. Area Pelayanan membuat Perintah Kerja (PK) untuk selanjutnya dikirm/disampaikan ke Area Jaringan.
  7. Area Jaringan :
    • Melakukan pembongkaran rampung.
    • Pengembalian material hasil bongkarang oleh Area Jaringan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Menyerahkan kembali formulir BA yang telah diisi dan menginput data teknik untuk PDL.
  8. Area Pelayanan melaksanakan proses peremajaan Data Induk Langganan (DIL) dan rekening listrik tetap terbit hanya bayar biaya beban saja.
  9. Proses monitoring (TUL I-07) dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan.

X. PROSEDUR SAMBUNGAN SEMENTARA (MULTIGUNA)
  1. Pelanggan dilayani di Area Pelayanan melalui :
    • Counter Desk.
    • Telepon atau Faksimili.
    • Surat dan E-mail.
  2. Memeriksa Kelengkapan yang diperlukan :
    • Copy Identitas Diri atau Surat Kuasa di Atas Materai.
    • Sketsa Lokasi.
  3. Formulir permohonan tersebut dikirimkan oleh Area Pelayanan dengan Perintah Kerja (PK) ke Area Jaringan untuk dilaksanakan survei dan hitung Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).
  4. Atas dasar pemohonan atau hasil survei dibuat surat jawaban dan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) atau supplemen (bila diperlukan) oleh Area Pelayanan apabila disetujui pelanggan, Cetak TUL I-06 (hasil RAB, perhitungan pemakaian Kwh, penyesuiaian UJL bila diperlukan).
  5. Pelanggan membayar biaya yang telah ditetapkan (TUL I-06) dan melunasi tunggakannya (bila ada).
  6. Area Pelayanan membuat Berita Acara (BA) dan Perintah Kerja (PK) Bongkar Pasang Sambungan Listrik (SL) yang mencantumkan dengan jelas masa berlaku sambungan sementara. Selanjutnya Area Pelayanan mengirim PK dan BA ke Area Jaringan.
  7. Area Jaringan :
    • Membuat nota permintaan material logistik.
    • Melakukang penyambungan sementara apabila sambungan sementara merupakan JBST, sambungan untuk pelayanan dipasang terpisah.
  8. Monitoring :
    • Pada saat sambungan sementara berakhir, Area Jaringan mengembalikan BA yang telah berisi data teknik ke Area Pelayanan.
    • Pengembalian material bekas oleh Area Jaringan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Post a Comment

0 Comments