Ad Code

Banner IDwebhost

REGULASI PERATURAN MAINTENANCE SERVICE PANEL

    Untuk menghindari kerusakan pada peralatan listrik terutama pada panel tentu ada beberapa cara yang harus dilakukan, salah satunya adalah dengan melakukan maintenance service, maintenance service sendiri bertujuan antara lain yaitu :

1. Untuk Memperpanjang Umur atau Usia dari peralatan Listrik.

2. Meningkatkan Reliability, Availability dan Efesiensi.

3. Mengurangi Resiko Terjadinya Kerusakan dan Kegagalan Pada Peralatan Listrik.

4. Mengurangi Lamanya Waktu Padam Karena Adanya Gangguan Pada Panel Listrik.

5. Meningkatkan Keamanan, Keselamatan dan Keandalan Peralatan Listrik.


Seputar Maintenance Service terdiri dari 4 Kategori Yaitu :

1. Predicative Maintenance

Pemeliharaan dilakukan dengan memprediksi kondisi suatu peralatan listrik, jadi maintenance bisa dilakukkan kapan dan apakah kemungkinan peralatan listrik atau panel listrik tersebut akan mengalami kegagal atau tidak berjalan secara fungsinya.

2. Preventive Maintenance

Preventive Maintenance adalah untuk pencegahan sesuai dengan namanya, jadi pemeliharaan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kegagalan fungsi secara tiba-tiba dan untuk mempertahankan atau mengoptimalkan kinerja kerja dari suatu peralatan listrik sesuai dengan usia atau umur tekniknya.

3. Corrective Maintenance

Pemeliharaan atau maintenance dilakukan secara berencana pada waktu yang sudah ditentukan. Biasanya saat corrective maintenace ini ada beberapa sparepart yang rusak kemudian diganti dengan sparepart yang baru.

4. Breakdown Maintenance

Pemeliharaan yang bersifat mendesak, breakdown maintence dilaksanakan saat terjadi kerusakan yang muncul secara mendadak waktunya dan dalam keadaan kondisi darurat.


    Maintenance sendiri telah diatur didalam peraturan menteri pekerjaan umum NO.24/PRT/M/2008, dimana berisikan pedoman pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung termasuk peralatan tentang instalasi, diantaranya adalah :

1. Bab I, Ketentuan Umum, Bagian Kesatu, Pasal 1 ayat (2), (3) dan (6), (terlampir hal.2).

               Maksud, Tujuan dan Lingkup, Bagian Kedua, Pasal 2 ayat (3), (terlampir hal.3).

2. Bab II, Bagian Kedua, Lingkup pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, Pasal 4 ayat (1), (2), (terlampir hal.4)

3. Lampiran Peraturan Menteri NO.24/PRT/M/2008, Tentang pedoman pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, Bab III, Lingkup Pemeliharaan Gedung, Point D. Elektrikal, (Lampiran hal.14).

4. Lampiran Peraturan Menteri NO.24/PRT/M/2008, Tentang pedoman pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, Bab IV, Bab I, Tata Cara dan Metode Pemelihaan, Perawatan dan Pemeriksaan Periodik Bangunan Gedung, Point D. Elektrikal (Lampiran hal.73).

5. Lampiran Peraturan Menteri NO.24/PRT/M/2008, Tentang pedoman pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, Bab IV, Bab. II, Program Kerja Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, Point A~F (Lampiran hal.113~116). (Tabel 4.2. Pekerjaan atau Perlengkapan yang diperlukan hal. 119).

👇 DOWNLOAD 👇

Peraturan Menteri NO.24/PRT/M/2008


    Berdasarkan Peraturan Menteri NO.24/PRT/M/2008, Dapat kita simpulkan didalam penerapan dan peruntukkan maintenance berdasarkan kondisi dan periode penerapan maintenance itu sendiri diantaranya ditunjukkan seperti terlihat pada tabel dibawah ini :

Tabel. Waktu Perawatan Instalasi & Mintenance.

No

Uraian

Jenis Pekerjaan

Alasan

Frekuensi

1.

Ruangan Dalam & Luar Gedung

Pembersihan Area Berdebu

Interior & Peningkatan Mutu Keandalan Peralatan Listrik Serta Ruangan.

AA

2.

Instalasi Penerangan

Penggantian komponen Lampu

Interior & Peningkatan Mutu Dalam Ruangan.

AA

 

 

Penggantian Kabel

Keselamatan & Peningkatan Mutu Keandalan Peralatan Listrik.

C

3.

Genset

Service

Keselamatan & Peningkatan Mutu Keandalan Peralatan Listrik.

A

 

 

Ganti Baru

X

4.

Panel 20kVA

Service

Keselamatan & Peningkatan Mutu Keandalan Peralatan Listrik.

B

 

 

Ganti Baru

C

5.

Panel LVMDP

Service

Keselamatan & Peningkatan Mutu Keandalan Peralatan Listrik.

A

 

 

Ganti Baru

X

6.

General Panel

Service

Keselamatan & Peningkatan Mutu Keandalan Peralatan Listrik.

A

 

 

Ganti Baru

X


Keterangan :
AA    = Teratur (Harian, Mingguan, Bulanan).
A       = 3 Bulan ~ 2 Tahun.
B       = 2 Tahun ~ 10 Tahun.
C       = Diatas 10 Tahun.
X       = Tidak Dapat Ditentukan.

Post a Comment

0 Comments